Views: 221
BANTEN, JAPOS.CO – Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar mengatakan dasar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Prubahan RKPD). Perubahan ini sebagai upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Banten dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.
Hal itu disampaikan Al Muktabar dalam Rapat Paripurna Persetujuan DPRD tentang Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)), pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang. Rabu (31/08/2022).
Al Muktabar memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Banten atas konsistensinya dalam membahas Perubahan KUA dan Perubahan PPAS pada Perubahan APBD TA 2022.
“Kita berterima kasih telah bersepakat dengan DPRD. Tentu kita segera bisa menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2022,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo, mengatakan penandatanganan KUA PPAS APBD Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya.
Dipaparkan, postur KUA PPAS APBD 2022 terdiri atas pendapatan Rp11,3 triliun, pajak daerah Rp7,9 triliun, pendapatan transfer dari pemerintah sebesar Rp2,8 triliun termasuk dana insentif daerah Rp44,9 miliar, pendapatan hibah sebesar Rp 6,2 miliar dan beberapa pendapatan yang sah sebesar Rp 6,2 miliar.
“Belanja Daerah sebesar Rp 11,833 triliun, antara lain untuk Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp128,5 miliar, serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp 34,6 miliar,” ungkap Budi
“Jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 49,6 miliar,” tambahnya.
Dikatakan, pembahasan perubahan merupakan hasil dari Pendapatan Daerah APBD murni dari hasil finalisasi pembahasan perubahan KUA KPPS APBD TA 2022 yang hasilnya menjadi Rp 11,3 triliun.
“Sehingga terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp 667 miliar atau 6,27%” pungkas Budi.(Yan/Adpim)