Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Kapolres Cimahi Ungkap Kasus Perkara Narkoba

×

Kapolres Cimahi Ungkap Kasus Perkara Narkoba

Sebarkan artikel ini

Views: 209

CIMAHI, JAPOS.CO – Kapolres Cimahi Polda Jawa Barat AKBP Imron Ermawan SH SIK MH ungkap kasus perkara narkoba periode bulan Juli – Agustus T.A 2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Melalui Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil melakukan ungkap kasus sebanyak 16 kasus dan berhasil mengamankan Tersangka sebanyak 18 Tersangka, Jumat (26/8/2022).

Dari ungkap kasus sebanyak 16 Perkara dan sebanyak 18 Tersangka, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Shabu-Shabu sebanyak 129,62 Gram, Ganja Kering 294,23 Gram, Tembakau Sintetis seberat 26,98 Gram dan Obat Keras Terbatas sebanyak 1680 Butir.

18 orang tersangka yang berhasil diamankan merupakan pengedar, dengan masing-masing berinisial FR, TP, KU, SA, BS, SB, AP, NN, RR, CM, US, HR, NA, AS, JJ, OS, SA dan ER.

Pemberlakuan sanksi Pidana Paling Singkat 5 Tahun dan paling Lama 20 Tahun atau seumur hidup dan hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Milyar.

Modus operandi yang digunakan oleh ke 18 orang tersangka tersebut diantaranya dengan cara sistem tempel (menggunakan map), transaksi langsung (Adu Bagong), kemudian dengan modus berjualan topi nyambi menjual ganja.

Wilayah operasi peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh ke 18 Tersangka adalah di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Imron menegaskan jangan berikan ruang terhadap para pengedar narkoba jenis apapun, jangan sampai generasi muda kita hancur gara-gara Narkoba, tindak tegas para pelaku dengan harapan agar memberikan efek jera kepada mereka. (Demak Gultom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 68 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…