Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Oknum Guru SMP Negeri 31 Bandung, Diduga Aniaya 7 Siswa

×

Oknum Guru SMP Negeri 31 Bandung, Diduga Aniaya 7 Siswa

Sebarkan artikel ini

Views: 596

BANDUNG, JAPOS.CO – Oknum guru olahraga Sekolah Menengah Pertama Negeri 31 Bandung berinisial And diduga menganiaya 7 siswa. Masing-masing siswa yang dianiaya oknum guru tersebut FP, MA, AZ, FG,FAZ, RIF, YO semua kelas 9 H.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sumber Japos.co yang juga salah seorang orang tua siswa memaparkan kejadian penganiayaan itu sudah 3 kali dilakukan oknum guru tersebut kepada siswa-siswa yang lupa mengenakan pakaian olahraga saat jam olahraga.

“Tadinya saya kurang menanggapi keluhan putra saya. Nah, kemarin Senin tanggal 1 kembali terjadi tindak kekerasan itu. Putra saya beserta 6 temannya yang lain dihukum ditendang betis dan pahanya. Disuruh push up dan disiram dengan air. Saya sangat tidak bisa menerima perlakuan primitif seperti itu”, kata salah seorang orang tua siswa kepada Japos.co, di lokasi sekolah yang terletak di jalan Binong Jati itu (3/8).

Senada dengannya, orang tua siswa lainnya juga menyesalkan adanya perilaku guru seperti itu di jaman yang sudah maju ini. “Oknum guru itu harus diberi sanksi dan diluruskan cara dia mengajar. Kami para orang tua bisa saja melaporkan ke polisi menggunakan UU Perlindungan Anak. Tentu tindakan hukum akan kami lakukan bila tidak ada perubahan. Ini sangat bahaya”, tegas orang tua murid yang wanti – wanti untuk tidak menulis namanya.

Kepala Sekolah SMP Negeri 31, Dra Tatin Lesmanawati saat hendak dikonfirmasi (3/1), sedang tidak ada ditempat. Stafnya berjanji akan menyampaikan kedatangan Japos.co untuk mendapatkan klarifikasi.

Kepala Bidang SMP, Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman saat ditemui di ruang kerjanya (4/1), berjanji akan menindaklanjutinya. “Kita akan menindaklanjutinya. Pak Kadis sudah tau kejadiannya. Besok Kepala Bidang P3TK (Pembinaan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) akan memanggil kepala sekolah dan guru olahraga dimaksud.”, tegas Dani. @lf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 87 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…