Views: 254
PADANG PARIAMAN, JAPOS.CO – Tidak terima dengan kejadian tindak pidana penganiayaan yang dialaminya, MF(22) warga kampung Olo Bangau Nagari Kataping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Sumbar, Sabtu (9/7/2022), melaporkan kejadian yang dialaminya ke Unit SPKT Polsek Koto Tangah Padang dengan No. STTP/281/VII/2022.
Berdasarkan surat laporan tersebut diterangkan bahwa dugaan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan Bay Pas dekat Basarnas kota Padang terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.
Saat dikonfirmasi Japos.co korban mengatakan saat itu ada janjian untuk bertemu dengan terlapor di Bay Pas arah KJ, guna menyelesaikan permasalahan sambil meminta Hpnya (MF-red) yang dibawa terlapor tanpa sepengetahuannya beberapa hari yang lalu.
“Namun saat bertemu terjadi cekcok yang berujung terlapor melakukan Kekerasan, penamparan”, tegasnya.
Akibat tindakan terlapor insial MR, yang juga menjabat sebagai kepala Korong di Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman tersebut, korban mengalami rasa nyeri, sakit di sekujur tubuh, luka gores mengeluarkan darah dan telah dilakukan visum dari pihak medis ujar MF di kediamannya kepada Japos.co, Minggu (17/7/2022). (D/H)