Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Buronan Mantan Ketua KNPI Akhirnya Ditangkap Tim Kejaksaan Agung 

×

Buronan Mantan Ketua KNPI Akhirnya Ditangkap Tim Kejaksaan Agung 

Sebarkan artikel ini

Views: 243

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Terpidana DPO David Kasidi ( 49 thn) , terpidana dugaan tidak  pidana Korupsi dana hibah Pemko Bukittinggi, akhirnya ditangkap.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan David Kasidi oleh tim Kejaksaan Agung di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat Jumat (15/7) jam 12.30 Wib.

Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi  berhadapan sejak 2012, penggunaan dana hibah senilai  200  juta. dan  selama 4 tahun Jadi buronan.

Kasus tersebut menjadi bahan spekulasi sebagian warga kota Bukittinggi.

Sejumlah elit politik praktis kota Bukittinggi, menengarai. Pasca penangkapan, pelaku  buronan  sepertinya akan menyanyi. Konon yang menikmati uang haram David tidak sendirian.

Konon ada sejumlah elit politik kota Bukittinggi lainnya diduga ikut menikmati dana hibah tersebut.

Mengutip  penjelasan  mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Bukittinggi Mulyadi  (sekarang Dinas di Daerah Riau ) kepada media tidak membantah hal itu.

“Ia mengungkap tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang menikmati uang haram tersebut”  ulas nya pada saat sebelum mutasi nya.

“Perkembangan yang  bisa dilihat setelah David Kasidi ditangkap dan ia menyanyi”, ujar Mulyadi.

David Kasidi, tersandung kasus hukum tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemerintah Kota Bukittinggi, melalui Dinas Pendidikan, yang dialokasikan untuk kegiatan KNPI Kota Bukittinggi.

Pelaku dana hibah KNPI yang juga selaku ketua  telah  ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Nomor: R-28/N.3.11/Fd.1/05/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penetapan Tersangka.

Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: B-1588/L.3.11/Fd.1/11/2020 tanggal 9 November 2020.

David Kasidi,  disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Hibah Pemko Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 200 juta.

“Saat ini David K. dalam pemeriksaan di Ruangan Aula Kejaksaan Negeri Bukittinggi” kata Kasi intelijen Frengki Sumadi mengutip keterangannya pada wartawan.

“Kita akan lakukan pemeriksaan dan kesehatan tersangka, baru kemudian dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biaro sebagai tahanan,” ujar Kasi Intelijen Frengky Sumadi dan Kasipidum Yohanes selaku Ketua Tim, seperti dilansir  Kompas.com. (Yet).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 86 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…