Views: 235
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Bangunan yang berdiri di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tepatnya di RT 2 Kelurahan Koto Jaya, legalitasnya dipertanyakan pemerintahan Kelurahan Koto Jaya.
Bangunan tersebut diduga gudang tempat pembongkaran semen belum melaporkan identitas gedung tersebut.
“Sampai saat ini kami dari pihak pemerintahan Kelurahan Koto Jaya tidak mengetahui identitas itu, sebab, kami belum menerima laporan dari pemilik atau bagian yang bertanggung jawab terkait bangunan itu,” kata Lurah Koto Jaya Satriadi di Kantor kelurahan beberapa hari lalu.
“Selain belum mengetahui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun pungsi dari bangunan tersebut,” lanjutnya.
Menurutnya, SP NIBA nya harus jelas, IMB nya harus jelas, jika itu tidak dapat diketahui, ada dugaan bangunan dan fungsinya di anggap ilegal, buktinya papan mereknya saja tidak ada.
“Jika bangunan itu fungsi nya untuk bongkar muat semen, kami belum pernah melihat ada nya pembongkaran Semen di bangunan itu, yang kami lihat hanya tempat parkir mobil puso didalam dan diluar bangunan itu,” jelas Lurah.
Hal itu juga dibenarkan oleh salah seorang staf honorer di kelurahan Koto Jaya Ramidin.”Kami pernah mendatangi bersama- sama rumah penjaga bangunan tersebut, namun syangnya, setiap dipanggil penjaga bangunan itu tidak mau keluar, sementara mobil nya terparkir di halaman rumah nya jelas Ramidin, ada apa dengan bangunan tersebut sehingga tidak bisa ditemui,” tutur Ramidin.
“Apakah ada oknum yang berkompeten yang bermain dibalik itu, kita tidak tahu, sehingga bangunan itu bisa merajalela bercokol di diwilayah kelurahan Koto Jaya, kami juga pernah melayangkan surat panggilan pada pihak yang bersangkutan, namun tidak di indahkan, apakah perlu tindakan,” tegasnya.
Selain itu, juga diduga rawan menimbulkan kecelakaan, notabene nya, terlihat sering mobil besar tersebut parkir di pinggir jalan sehingga disinyalir mengganggu lalu lintas bagi pengguna jalan, serta meresahkan masyarakat.(JPR)