Views: 309
CIAMIS, JAPOS.CO – Tiga puluh sekolah di Kabupaten Ciamis dipersiapkan untuk meraih predikat Sekolah Adiwiyata 2022 Tingkat Kabupaten Ciamis. Ketigapuluh sekolah tersebut yaitu RA Al-Quran Kecamatan Cikoneng, RA Al Salam Kecamatan Cisaga, RA Riyadul Falah, RA Miftahussa’adah dan RA An Nuur Kecamatan Sukadana, SDN 3 Ciamis Kecamatan Ciamis, SDN 2 Sukasari Kecamatan Banjarsari, SDN 5 Sadapaingan Kecamatan Panawangan, SDN 2 Jatinegara dan SDN 2 Sukanegara Kecamatan Jatinegara, SDN 1 Mekarsari dan SDN 1 Kadupandak Kecamatan Tambaksari.
SMPN 1 Cidolog Kecamatan Cidolog, SMPN 4 Pamarican Kecamatan Pamarican, SMPN 2 Sukamantri Kecamatan Sukamantri, SMPN 3 Kawali Kecamatan Kawali, SMPN 3 Rajadesa Kecamatan Rajadesa, SMPN 3 Rancah Kecamatan Rancah, SMPN 2 Purwadadi Kecamatan Purwadadi, MTsS Cinyasag Kecamatan Panawangan, MTsN 3 Ciamis Kecamatan Panumbangan, MTsN 2 Ciamis Kecamatan Lumbung, MTsN 4 Ciamis Kecamatan Cipaku.
SMAN 1 Banjarsari Kecamatan Banjarsari, SMAN 2 Banjarsari Kecamatan Banjaranyar, SMAN 1 Lumbung Kecamatan Lumbung, SMAN 1 Sukadana Kecamatan Sukadana dan SMAS Ar-Risalah Kecamatan Cijeungjing.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman & Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, Dr. H. Taufik Gumelar, ST.MM melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Deasy Ariyanto, ST.MM sewaktu disambangi tim Jaya Pos di ruangannya, Kamis (24/3).
Menurut Deasy, di 2022 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya Pemkab Ciamis melalui DPRKPLH melibatkan keikutsertaan TK dan RA. Hal tersebut dalam rangka pembangunan karakter secara dini. “Dan sesuai intruksi dari Bupati Ciamis bahwa di 2022 ini agar di setiap kecamatan ada keterwakilan sekolah berbudaya lingkungan atau sekolah adiwiyata, “ ujar Deasy.
Penghargaan adiwiyata itu, jelas Deasy, diberikan kepada sekolah yang berhasil melaksanakan GPBLH. Hal ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.52/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. Kemudian, sebagai apresiasi terhadap sekolah yang telah berhasil melaksanakan GPBLH, dianugrahi penghargaan adiwiyata sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9 /2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata. “Poin yang dinilai yaitu sekolah ramah lingkungan, diantaranya meliputi kemampuan menjaga kebersihan, sanitasi dan drainase. Kemudian memilah dan membuang sampah pada tempatnya, serta kemampuan mengelola sampah dengan 3R (Reuse, Reduce, Recycle), menanam dan memelihara pohon dan tanaman lainya, “ jelasnya.
Selain itu, kata Deasy, ada juga konservasi air. Yaitu, pengelolaan air bersih melalui teknologi atau perilaku sosial, kenyamanan dan produktivitas, konservasi energi melalui tindakan mengurangi jumlah penggunaan energi tanpa mengurangi keamanan. “Di sekolah juga ada himbauan yang dipasang secara tertulis seperti gunakan air secukupnya, matikan lampu saat siang hari, dan lainnya. Kami senantiasa mendorong kelengkapan sarana prasarana sekolah di Kabupaten Ciamis. Terpenting dari penganugrahan Adiwiyata atau GPBLH itu, terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah untuk melestarikan lingkungan sekolah,” katanya.
Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) atau dikenal sekolah adiwiyata kata Deasy, dilakukan di tingkat kota/kabupaten lalu ke provinsi dilanjut ke nasional, hingga menjadi sekolah adiwiyata mandiri. “Bukan hanya berbicara kebersihan atau hijaunya sekolah, namun sekolah adiwiyata berkaitan dengan karakter warga sekolah dalam menjaga lingkungan sekolah supaya tetap bersih, hijau dan mengarah pada kelestarian lingkungan. Sekolah adiwiyata untuk membangun karakter warga sekolah bukan hanya siswa dan guru namun pedagang yang berjualan di sekitar sekolah tersebut hingga masyarakat sekitar pun masuk didalamnya. Sekolah adiwiyata bukan berbicara mengenai hijau dan bersihnya sekolah, namun sekolah adiwiyata mengubah karakter memperlakukan sampah, meminimalisasi sampah, menghemat air, menghemat listrik dan berbagai hal lainnya. Kalau bersih dan hijau itu dampaknya, yang dikejar itu karakternya, “ katanya.
Sekolah adiwiyata pun, tandas Deasy, tidak memandang tingkat sekolah dan bukan berbentuk perlombaan karena sekolah adiwiyata diadakan dari jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA, tidak berlaku rangking. Sekolah-sekolah yang telah memenuhi karakter yang telah ditentukan, maka sekolah tersebut layak menyandang predikat sekolah adiwiyata. “Apabila warga sekolah memiliki karakter menjaga kelestarian lingkungan, maka ia secara mandiri akan menjaga kebersihan di sekolah, di lingkungan tempat tinggalnya dan dimanapun dia berada. Siswa pun diharapkan menjadi agen lingkungan di masyarakat sekitarnya yang dimulai dari keluarga, “ tandasnya. (Mamay)