Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Disdik Dharmasraya Diduga Rugikan Negara, Pengadaan Komputer di Rekayasa

×

Disdik Dharmasraya Diduga Rugikan Negara, Pengadaan Komputer di Rekayasa

Sebarkan artikel ini

Views: 402

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Pengadaan peralatan Teknologi informasi dan komunikasi Komputer sejumlah dua puluh (20) paket untuk dua puluh (20) Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pendidikan diduga merekayasa pengadaan yang diduga merugikan Negara. Hal ini disampaikan oleh narasumber dipercaya kepada awak media Japos.co yang tidak mau disebutkan namanya (red-).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut narasumber, Dokumen Pelaksanaan, Perubahan Anggaran Perubahan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2020. Pembelanjaan langsung No DPPA SKPD urusan Pemerintahan 1:1.01  01  16 38 5 2 urusan wajib pelayanan dasar bidang pemerintahan Unit Organisasi Sub Unit Organisasi Program kegiatan lokasi kegiatan Sumber Dana. Jumlah Anggaran Pengguna Anggaran atau kuasa pengguna anggaran.

“Pengguna Anggaran (PA) untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fr-dibidang Sekolah Dasar (SD) yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2020, Marius, S. Pd,. MM Nip, 19641116 198802 1 002. Sedangkan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika itu Supratman, Yang jabatannya menjadi Sekretaris Dinas. Yang sekarang ini menjabat sebagai Kabag Ekonomi di Pemda Kabupaten Dharmasraya. Begitu juga dengan Bimbo Noviandri, S. Pd, menjabat sebagai Sub Bidang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan. Juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” ungkapnya.

Selain itu, Daftar penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2020 di dinas pendidikan Kabupaten Dharmasraya sejumlah Rp. 17.994.485.000, (tujuh belas milyar sembilan ratus sembilan puluh empat juta, empat ratus delapan puluh Lima ribu rupiah). Dan peruntukan anggaran untuk kegiatan pengadaan komputer pembelanjaan komputer 20 paket ke sejumlah dua puluh Sekola Dasar (SD) dengan nilai kontrak Rp. 4.399.200.000 (empat miliyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

“Nomor kontrak kegiatan 425.1/ EPUR/DISDIK 2020. Tanggal kontrak 07/04/2020, dan selesai 100 % bayar pekerjaan pada tanggal 04/05/2020. Pagu dana per paketnya, Rp. 219.960.000 (dua sembilan belas juta, sembilan ratus enam puluh ribu rupiah),” terangnya.

“Bantuan diberikan untuk satu sekolah sejumlah dua puluh delapan unit komputer lengkap dengan Spesifikasi secara teknis perencanaan. Dan total keseluruhan pengadaan komputer tersebut sejumlah 560 unit. Dan anggaran per unit dengan harga satuan Rp. 7. 755.714 (tujuh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu, tujuh ratus empat belas rupiah). Dan komputer tersebut sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi secara teknis, ketentuan standarisasi pengeluaran produk yang layak dalam pemasarannya,” lanjutnya.

Sementara saat Japos.co mengkonfirmasi terhadap Suratman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di ruang kerjanya Jumat tanggal (28/01/2022), ia membenarkan tentang pengadaan komputer tersebut pada tanggal 04 April 2020.

Menurut Suratman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam perencanaan pengadaan komputer itu jelas komputer baru, dan bukan komputer second. Bukan pula komputer rakitan. Dalam perencanaannya tidak ada pembelian komponen lalu dirakit, itu tidak ada dalam perencanaan awalnya.

“Pengadaan komputer baru bukan komputer second dan sesuai dengan Spesifikasi Teknis. Dan pada waktu itu kita juga membentuk time penerima dan untuk check n richek terhadap barang sudah datang. Setelah barang didatangkan ke dinas, pihak penerima barang adalah Bimbo Noviandri, S Pd. Setelah dapatkan laporan tersebut, dam Bimbo mengatakan sudah Ok, Surat berita acara lantas saya tanda tangani. Dikarenakan  arang itu bukan sedikit, maka barang Yang dibawakan itu hanya sampelnya saja. Dan saya nggak  bahwa barang pengadaan komputer tersebut  rakitan. Jika itu yang terjadi, berarti saya juga merasa tertipu,” paparnya.

“Pada waktu itu pengadaan tender, sesuai aturan yang ada dan perusahaan mengerjakan pengadaan itu adalah perusahaan dari jawa. Dan perusahaan siapa, dan namanya siapa, itu saya lupa. Dan nama mereknya pun saya lupa, yang jelas itu adalah Bimbo,”  tambahnya lagi.

Sementara spesifikasi komputer rakitan itu bermerek Sunbio dengan harga riil tertinggi adalah, secara orientasi beli komponen rakit sendiri. Mainboard 1150,dengan harga Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Prosesor i3 4130 Tray Second Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). DDR 34 GB Rp. 350.000 (tiga ratus Lima puluh ribu rupiah). Hardisk 500 GB Rp. 550.000 (Lima ratus Lima puluh ribu rupiah). Casing Sun Mantari Rp. 350.000 (tiga ratus Lima puluh ribu rupiah). Lcd 15 in s harga Rp. 950.000 (sembilan ratus Lima puluh ribu rupiah). Keyboard tambah mouse Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). DVD RW harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Jumlah Rp. 3.750.000 (tiga juta tujuh Lima puluh ribu rupiah). Ditambah dengan PPN 10% Rp. 375.000 (tiga ratus tujuh puluh Lima ribu rupiah).

Ditambah dengan nilai keuntungan sebanyak 30% Rp. 1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah). Total Rp. 5.250.000 (Lima juta, dua ratus Lima puluh ribu rupiah). Selisih harga per unit Rp. 2.605.714 (dua juta, enam ratus Lima ribu, tujuh ratus empat belas rupiah). Begitu lah secara orientasi terinci, dan disinilah kita semua dapat memaknakan dimana pengadaan komputer berujung ajang rekayasa. Dan disinyalir jelas ada kerugian negara.

Bukan saja kerugian Negara, namun kerugian para pihak pengguna, dan menguntungkan sepihak jelasnya. Disini Pun kita bisa menjelaskan kerugian Negara dengan perbuatan para pihak. Dari dua puluh (20) sekolah y ang mendapatkan bantuan komputer konun hanya komputer rakitan. Dan dirincikan para komponem komputer rakitan. Dan itupun rata rata 10 sampai 15 unit yang bisa terpakai, dan kabel power komputer 90% tidak bisa terpakai.

“Dengan rangkaian rakitan komputer tersebut, Prosesor diduga Yang dipasang itu sudah Second. Dikarenakan prosesor core i3 4130 tersebut massa pasaran produks tahun 2011 tahun 2013. Jika ulasan tidak diteruskan maka produksi tidak lagi ada pemasarannya. Jika komponen itu diadakan rakitannya untuk kompute tersebut, sudah jelas harganya sudah jauh dari harga sebelumnya. Maka dari itu dikatakan barang second, karena produk tidak lagi adakan pemasarannya pada tahun sudah dalam ketentuan perusahaan. Sehingga tidak satupun CPU Yang mempunyai logo Intel i3 Gen 4,” tuturnya lagi.

Dan lebih aneh lagi, terkait tentang pencairan anggaran diduga juga tidak sesuai prosedur, atau pertarmen. Namun duluan pencairan dana dari pada penyelesaian kerja 100% selesai baru dibayar. Begitu juga tentang pendistribusian komputer tersebut semestinya selesai pada ketentuan waktu dalam kontrak, pada tanggal 04/05/2020. Namun pendistribusian itu juga sampai pada bulan November, dan berakhir pada bulan oktober tahun 2020.

Kenapa tidak, yang dinamakan pengadaan komputer tersebut dibeli sesuai dengan Spesifikasi kebutuhan, bukan rakitan. Jika dirakit dengan jumlah 560 unit itu dengan menggunakan jangka waktu satu bulan,  jika itu bukan rakitan perusahaan hanya saja dirakit di Gunung Medan Kabupaten Dharmasraya. Dan itupun diduga tidak banyak para pekerja, status disinyalir hanya tempat servis tambahnya.

Setelah pengadaan tersebut semestinya diserahkan kepada pihak dinas. Namun anehnya pihak sekolah diperintahkan menjemput ke Gunung Medan, bukan mengambil komputer tersebut di dinas pendidikan. Dan semestinya pihak pengadaan barang tersebut menyerahkan kepada pihak sekolah. Maka dari itu Yang sangat menimbulkan pertanyaan ada apa dibalik semuanya ini.

Dan menurut sumber lagi mengatakan. Pada tahun anggaran 2020 itu bukan lagi pengadaan komputer Gen 9 dan Gen 10,bukan Gen 4. Dikarenakan G 4 tersebut tidak lagi ada pemasaran untuk produk. Dari pada perbuatan para pihak berlaku sampai merugikan Negara. Kerugian Nagar diduga ketika itu berkisar Rp.1.459.200.000 (satu milyar empat ratus Lima puluh sembilan juta, dua ratus ribu rupiah).

Pada indikasi tersebut, menurut narasumber pihak penegak Hukum jangan lagi bermain main. Jika itu sudah terbukti indikasi merugikan Negara, apakah tidak bisa ditindak lanjuti kasus tersebut.

“Harapan kami terhadap pihak penegak Hukum jangan seperti macan ompong Yang tidak lagi bisa menggigit apa yang ada dalam sajian,” jelasnya

Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Kabupaten Dharmasraya Si In mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya diduga merugikan Negara, berkas tentang pengadaan komputer yang direkayasa itu, akan kita antarkan ke KPK RI,” jelasnya.

Sementara saat dikonfirmasi kepala dinas, menurut para pelayanan Ivo dan Ego Novendi, mengatakan bahwa Kepala dinas dan Sekretaris lagi keluar, dan Bimbo lagi rapat.

Hingga berita ini diturunkan belum ada yang dapat dikonfirmasi.(Basrul Chaniago)

 

 

 

.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 109 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…