Views: 190
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Akhirnya Tim penyidik Sat Tipidter Polres Mukomuko menetapkan mantan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu berinisial AN, Senin (17/1) sebagai tersangka Kasus e KTP Invalid.
Saat ini AN masih menjabat sebagai Camat Kota Mukomuko, selain itu penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, seorang sopir mantan Plt Kadis Dukcapil saat AN masih menjabat, berinisial NA dan mantan Sekretaris Partai Nasdem yang merupakan partai besar Mukomuko, berinisial RU yang saat itu mengaku sangat membutuhkan sejumlah foto Copy KTP, untuk syarat mendapatkan satu unit mobil ambulance dari Partai Nasdem pusat. Ketiga pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyebarluasan data kependudukan KTP invalid dari Dinas Dukcapil Mukomuko beberapa waktu lalu.
“Awalnya ketiga tersangka ini mengajukan pemintaan bisa didampingi penasehat hukum (PH) saat perubahan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Tapi hari ini sekitar jam 02.00 WIB siang, ketiganya tetap kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tegas Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, SIK, ketika dikonfirmasi Senin (17/1).
Saat disinggung apakah masih ada kemungkinan calon tersangka lain, Teguh menyatakan belum ada bukti kuat yang mengarah ke calon tersangka yang lain. Meskipun ada keterangan dari salah satu tersangka, bahwa ia nekad melakukan hal tersebut lantaran disebutkan atas permintaan dari salah satu Staf Ahli Bupati Mukomuko.
“Yang lain-lain, buktinya tidak ada. Bisa saja siapapun mengatakan, atas perintah siapa dan ada siapa saja. Tapi kitakan harus ada bukti,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, meski ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka namun ketiganya tidak dilakukan penahanan sepanjang kasus itu masih dalam penanganan penyidik Polres Mukomuko. Sehingga tiga orang tersangka yang terjerat kasus dugaan penyebar luasan data KTP invalid tidak akan merasakan dinginnya dinding hotel prodeo Polres Mukomuko.
“Ketiganya tetap akan bisa melaksanakan aktivitas biasa, walaupun statusnya tersangka. Dengan alasan, pasal yang dikenakan menjerat ketiga orang tersebut, ancaman hukuman maksimal 2 tahun,” terangnya.
Kendati begitu, Kasat tetap berharap, ketiga orang tersebut tetap kooperatif. Sebab pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yang menguatkan pengusutan kasus tersebut. Diantaranya, berupa 1 unit laptop berikut dengan dokumen yang terdapat di dalam laptop tersebut juga sudah disita, berupa berita acara pemusnahan barang bukti berupa KTP invalid.
“Termasuk juga kita sita, foto yang beredar di media sosial dan sejumlah dokumen pendudung lainnya juga sudah kita amankan,” pungkasnya.(JPR)