Views: 217
INDRAMAYU, JAPOS.CO – Kepolisian Resort Indramayu kembali menggelar kasus perkara pencurian dengan kekerasan, Selasa(30/11).
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, keberhasilan Sat reskrim Polres Indramayu dalam pengungkapan perkara pencurian dengan kekerasan di Wilayah Hukum Polres Indramayu dalam kurun waktu kurang dari 1 X 24 Jam.
AKP Luthfi menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 dan pelaku berhasil di tangkap pada tanggal 29 November 2021.
“Pelaku ini berjumlah 4 orang, dalam pengakuannya di dalam pemeriksaan mereka telah melakukan sebanyak enam kali, semenjak bulan maret tahun 2021,” terangnya.
Adapun dua pelaku AF dan PRN di tangkap di Wilayah Kecamatan Kedokanbunder, dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Karena saat dilakukan penangkapan, kedua orang tersebut tidak ada di tempat,” tutur AKP Luthfi.
Menurutnya, untuk barang bukti yang berhasil di amankan kita jadikan barang bukti adalah Tiga buah sepeda motor hasil dari kejahatan. Dimana pelaku merampas motor dari korban dengan menggunakan senjata tajam.
“Peristiwa terjadi bervariatif, untuk waktunya dilakukan pada siang hari, sore hari, dan dini hari,” ungkap AKP Luthfi.
Lebih lanjut dikatakan, ancaman hukuman yang kami persangkakan kepada pelaku adalah Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara,” pungkasnya.(Rasita/JR Manalu)