Views: 81
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kasus pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi Maret tahun lalu,( tahun 2024) masih menjadi tanda tanya, pasalnya kasus korban Khalidi bersama istrinya Mira merasa terzalimi dan membuat usaha kesehariannya terhenti total akibat pengrusakan warung yang dibongkar paksa oleh oknum warga Balingka wilayah hukum Polsek IV Koto Polresta Bukittinggi.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kapolsek IV Fotrianto, tetap akan mengusut kasus tindakan main hakim sendiri.
Bahkan sudah di mediasi kedua pihak baik pelaku maupun korban,sekalipun sampai berita ditayangkan masih menunggu kebijakan walinagari yang terlibat dalam rapat mediasi di Polresta dua bulan lalu.
Korban Khalidi bersama Istrinya Mira berharap, Kapolres mampu menuntaskan persoalan ini, setidaknya kepastian penggantian barang-barang dan warung yang dirusak.
“Dan sangat berharap Kapolresta peduli dengan nasib kami yang kehilangan usaha dan tempat tinggal ulah oknum warga Balingka yang main hakim sendiri,” tutupnya.(Yet)