Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

Monitoring Pilar Bangsa Layangkan Somasi Kedua Terkait Pembangunan Jembatan Akses BLK Kosambi

×

Monitoring Pilar Bangsa Layangkan Somasi Kedua Terkait Pembangunan Jembatan Akses BLK Kosambi

Sebarkan artikel ini

Views: 63

TANGERANG, JAPOS.CO – Monitoring Pilar Bangsa (MPB), sebuah lembaga yang bergerak di bidang pengawasan pembangunan dan pemberantasan korupsi, kembali melayangkan somasi kedua kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Pemerintah Kabupaten Tangerang. Somasi ini berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan jembatan akses menuju Balai Latihan Kerja (BLK) Kosambi yang diduga melanggar ketentuan hukum serta berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pembangunan jembatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp. 11,9 miliar ini telah menarik perhatian karena sejumlah permasalahan yang ditemukan oleh MPB. Dalam surat somasi yang diterima oleh DBMSDA pada 27 November 2024, MPB menuntut agar pihak terkait memberikan penjelasan serta mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.

Gordon Sitinjak, Ketua Monitoring Pilar Bangsa, menegaskan bahwa somasi kedua ini merupakan bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara yang seharusnya dilakukan dengan transparansi dan sesuai prosedur hukum.

“Kami akan terus mengawal proses ini dan jika ditemukan adanya penyimpangan, kami akan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” ujarnya dalam keterangan persnya.

Kepada media Gordon sitinjak ketua monitoring Pilar bangsa menyebutkan dalam somasi tersebut bahwa mereka mengacu pada berbagai undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, seperti Undang-undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001.

Dalam surat somasi tersebut, MPB juga memberikan waktu tujuh hari kerja bagi pihak DBMSDA untuk memberikan jawaban secara formal dan konkret terkait dugaan masalah ini. Jika tidak ada tindakan yang jelas, MPB berencana untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dengan melibatkan instansi yang berwenang.

Pembangunan jembatan akses ini diharapkan dapat memperlancar akses ke BLK Kosambi yang merupakan salah satu pusat pelatihan kerja bagi masyarakat di wilayah tersebut. Namun, dengan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek ini, pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran negara.

Pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi kedua ini. Namun, masyarakat dan pihak terkait berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.( Bung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *