Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

APBD Samosir Tahun 2025 Disahkan

×

APBD Samosir Tahun 2025 Disahkan

Sebarkan artikel ini
Tampak Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang  bersama Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon dan Pantas M.Sinaga menyaksikan penandatanganan  pengesahan APBD Samosir Tahun 2025, Jumat (22/11).

Views: 84

SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp 849 miliar lebih. Pengesahan tersebut merupakan hasil  Rapat Paripuna DPRD bersama jajaran Pemkab Samosir.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasib Simbolon dan Pantas M.Sinaga bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang menyetujui dan menandatangani perda tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Jumat (22/11).

Nasib Simbolon yang memimpin Rapat Paripurna  itu, selain dihadiri 17 orang anggota DPRD, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, para Asisten Sekdakab Samosir serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupatren Samosir.

“Pengesahan APBD 2025 tersebut  adalah sah sesuai tata tertib (tatib),” kata Nasib.

Dia mengharapkan agar Pemkab Samosir dan DPRD dapat tetap menjalin komunikasi yang baik demi kemajuan Kabupaten Samosir kedepan.

“Eksekutif dan Legislatif satu amanah bahwa Bupati dan DPRD merupakan  pejabat penyelenggara pemerintahan. DPRD mendukung pemerintah demi kemajuan dan kemakmuran Kabupaten Samosir”, kata Nasib.

Sementara itu, Plt. Bupati Samosir Martua Sitanggang dalam sambutannya yang dibacakan Sekdakab Samosir menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang sudah bekerja keras serta memberikan waktu dan pandangan dalam pengesahan APBD 2024.

Dia mengatakan, banyak dinamika dan diskusi selama pembahasan yang bertujuan untuk menyamakan pandangan  bahwa anggaran harus menjadi anggaran yang aspiratif, efektif dan efisien yang dapat menghasilkan pembangunan di Kabupaten Samosir.

Martua menambahkan, persetujuan bersama tersebut menjadi penting menghasilkan produk hukum yang akan menjadi landasan kegiatan pembangunan, baik sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

“Termasuk juga sebagai bukti komitmen bahwa produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan yang bermuara pada peningkatan taraf hidup masyarakat. “Terima kasih atas komitmen kita semua, sehingga persetujuan bersama ini dapat terselenggara dengan baik”, kata Martua. (ULITAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *