Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Hipnotis Viral di Medsos 35 TKP

×

Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Hipnotis Viral di Medsos 35 TKP

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penipuan yang menggunakan modus hipnotis. Kasus ini viral di media sosial setelah menimpa 35 tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar wilayah Pekanbaru.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, kasus ini melibatkan pelaku utama bernama Rudi Muliyadi alias Ruben (50), seorang residivis yang telah melakukan serangkaian tindak pidana penipuan. Kejadian ini terjadi pada tanggal dan lokasi yang berbeda-beda, mencakup jalan-jalan utama di Pekanbaru.

“Kronologis penangkapan pelaku bermula pada hari Senin, 28 Mei 2024, ketika tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di jalan Embun Pagi, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Meski pelaku tidak berhasil ditangkap di rumahnya, informasi berikutnya berhasil mengarahkan tim ke jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Di sana, pelaku berhasil diamankan dan dilakukan interogasi,” ungkap Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan melalui Kasubdit 3 Kompol Indra Lamhot Sihombing, Rabu (29/05/2024).

Indra Lamhot menyebutkan, dalam interogasi, pelaku Rudi Muliyadi mengakui perbuatannya sebagaimana tercantum dalam laporan polisi, bersama dengan rekannya yang masih dalam pencarian (DPO) yakni Ramadani alias Dani yang diketahui berada di jalan Bukit Barisan.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat 35 TKP yang menjadi korban modus hipnotis ini.

TKP lainya antara lain : Kualu BRILINK kerugian Rp.8.000.000, Pasar Rabu BRILINK kerugian Rp.10.000.000, Gerai BRILINK kerugian Rp.2.700.000, Simpang Kualu BRILINK kerugian Rp. 2.000.000, Marpoyan PONSEL Rp. 700.000, Pandau Pasir Putih PONSEL Rp. 2.000.000, Pasir Putih TOKO KUE BOLU Rp. 1.500.000, Pahlawan Kerja PONSEL Rp. 700.000, Harapan Raya TOKO KUE Rp. 2.000.000, Harapan Raya PONSEL Rp. 2.000.000, Kartama TOKO BAJU Rp. 1.500.000, Gobah PONSEL Rp. 700.000, Gobah LOUNDRY Rp. 400.000, Dipo depan RSUD Rp. 400.000 dan HP 2 unit.

Rumbai Pesisir PONSEL Rp. 700.000, Rumbai Pesisir BRILINK Rp. 3.000.000, Distro Panam : NIHIL, Simpang Kualu BRILINK : NIHIL, Kedai Harian Panam :  NIHIL, Panam Penjual KEBAB : NIHIL, Panam Penjual HELM : NIHIL, Durian Toko Stroler Bayi : NIHIL, Air hitam Toko baju Anak Rp. 1.400.000, Kualu BRILINK Rp. 2.800.000, Kayu manis Penjual ES TEH Rp. 800.000, Marpoyan PONSEL Rp. 150.000, Oleh – oleh Panam Rp. 700.000, Pasar Sail PARFUM Rp. 250.000, Sidomulyo PARFUM Rp. 600.000, Teropong PONSEL Rp. 800.000, Arengka Toko Meni Pedi : NIHIL, Jalan Riau Toko Monoclothing : NIHIL, Garuda Sakti BRILINK : NIHIL, Harapan Raya Toko Tas : 2 buah tas, Surabaya BRILINK Rp. 3.500.000,” paparnya.

Kompol Indra Lamhot Sihombing menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Penangkapan pelaku ini menandai keberhasilan operasi gabungan yang dilakukan oleh kepolisian. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan yang semakin bervariasi dan selalu melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *