Views: 217
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), lakukan kegiatan secara langsung ke warung-warung dan rumah warga untuk memberikan peringatan terhadap masyarakat yang masing-masing melakukan penjualan Lem dan lainnya di Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (22/8/23).
Kapores Tanjabbar melalui Kasatresnarkoba Iptu. Epy Koto, SH MH menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini kami dari pihak Polres Tanjabbar bertujuan agar tercapainya hal-hal yang tidak kita inginkan, diantaranya :
- Tidak adanya lagi pengguna narkoba dan pengguna Lem .
- Penjual Lem , diharapkan memberhentikan kegiatan Ilegal nya tersebut krn akan membahayakan generasi bangsa
- Akan melakukan penegakkan hukum baik pelaku narkoba dan pelaku penjual lem dg perda yg ada di Sat Pol PP dan Kesbangpol
- Dapat memberikan daya tangkal oleh masyarakat terhadap baya Narkoba.
“Semoga saja dengan cara menyambangi secara langsung ke penjual dan warga setempat hal-hal yang tidak kita inginkan tidak akan terulang kembali,” sebut Kapolres melalui Kasatresnarkoba Tanjabbar Iptu. Epy Koto, SH. MH
Adapun sasaran yang dituju oleh pihak Polres Tanjabbar sebagai berikut :
- Ibu Nuryati, Rt.17
- Ibu Nurhayati, Rt.17
- Ibu Rosidah, Rt.17
- Pemilik toko an. H ahar, Rt.17
- Pemilik toko an. sadun Rt. 05
- Pemilik toko an. Iin , Rt.05
- Buk Haji jalan malaga, Rt.05
Ikit serta dalam menyambangi warga, Kasatresnarkoba Polres Tanjabbar Iptu Epy Koto, SH. MH, Lurah Kampung Nelayan Sofyan, S.Sos, Candra Hadinata, SH Sat Pol PP, M Salahuddin ,SH Sat Pol PP & Staf, Arfan Ketua Karang Taruna, Emilda Dinsos, Joko Triono Dinsos, Berlian Ketua Rt. 17, Ali Ketua Rt 05. (Tenk/Resnarkoba)