Views: 343
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Pembangunan sarana, prasarana dan utilitas sekolah pada pembangunan SDN 09 Padangpanjang Timur, Kota Padangpanjang, dibawah satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, nampaknya tertutup dari informasi akan pengerjaan tersebut.
Proyek bersumber dari APBD Kota Padangpanjang tahun 2023, yang dikerjakan oleh CV. Tata Karya Pratama dengan Surat Perjanjian Nomor 02/SDN09PPT-Fisik/VI-2023, dengan harga borongan Rp 603.192.472.000, masa pengerjaan 14 Juni 2023 dan berakhir 11 Oktober 2023.
Jumat, (11/8) Japos.Co kembali melakukan upaya komfirmasi ke Muji Sirwanto PLT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padangpanjang yang juga sebagai PPK, tentang progres pengerjaan pembangunan SDN 09 tersebut, namun tidak menjawab alias bungkam.
Sebelumnya Japos.Co juga melakukan komfirmasi terkait adanya dugaan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, tapi Muji Sirwanto selaku PPK, malah mengarahkan untuk komfirmasi ke Khairiziadi selaku PPTK.
Mohon maaf Pak, saya sedang di Jakarta kegiatan dengan Kementerian. Silahkan ke Pak Datuak selaku PPTK, sampai Muji Sirwanto melalui whatsappnya Rabu (5/8).
Sementara itu Direktur GACD (Goverment Agains Corruption and Discrimination) Andar Situmorang SH.MH mengatakan,” wewenang yang diberikan kepada PPK melekat akan tanggung jawab. PPK yang tidak melaksanakan tanggung jawab akan terkena sanksi hukum berupa sanksi hukum administratif, sanksi hukum pidana, atau sanksi hukum perdata.”
Harusnya sebagai PPK, Muji Sirwanto ikut mendukung program dari Walikota Padangpanjang untuk menerapkan tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government). Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, Muji Sirwanto harusnya lebih bisa transparan dan akuntabel, dan bukannya bungkam.”
“Tapi ketika ke transparan itu tidak dilaksanakan oleh Muji Sirwanto selaku PPK, maka berarti dia ( Muji – red ) tidak mendukung Good Governance and Clean Goverment, pungkas Andar. (D/H)