Views: 453
PADANG, JAPOS.CO – Joni Hermanto wartawan portal berita online nasional kembali mengebrak dunia peradilan Sumatera Barat, dimana sebelumnya pada Juni 2022 lalu dirinya memenangkan gugatan praperadilan melawan Kapolda Sumbar. Kali ini dirinya kembali menguji argumentasi hukumnya di meja hijau dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Padang terhadap Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) H. Mahyeldi Ansharullah.
Tak tanggung-tanggung, Joni menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Gubernur sebesar Rp. 2 Miliyar atas tindakan jajaran Pemprov dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah melakukan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk jenis Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai sebesar Rp.120 ribu.
Joni menilai, pemungutan itu tidak sah karena tidak diatur oleh regulasi dan payung hukum yang jelas, serta bertentangan dengan pasal 10 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang sudah efektif diberlakukan sejak tanggal 11 Mei 2023 yang lalu.
Ketentuannya jelas di pasal 10, ayat (1)-nya berbunyi : “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB” dan ayat (2) : “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB” lalu dari mana datangnya angka Rp. 120 ribu itu dan apa dasarnya?”, terang Joni saat ditemui di aula Pengadilan Negeri (PN) Padang sesaat setelah mendaftarkan surat gugatannya, Rabu (02/08).
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang itu menambahkan, tindakan jajaran Bapenda itu selain melanggar aturan hukum dan perundangan-undangan, juga tidak mendukung program pemerintah yang tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Gugatan Joni di terima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Padang dengan nomor register : PN PDG-02082023BQM.
“Mungkin nilainya (pemungutan pajak) tidak besar, hanya Rp. 120 ribu, tapi saya tidak bicara nominal, yang ingin saya uji melalui gugatan saya, sah atau tidaknya pemungutan itu, walau Rp. 120 ribu juga kalau dikalikan seribu orang si Sumbar ini sudah berapa banyak uang masyarakat Sumbar yang dipungutnya secara melawan hukum”, tegas Joni.
Selain menuntut ganti rugi materiil dan inmateriil, lewat surat gugatannya Joni juga memohon kepada mejelis hakim untuk dapat menghukum Pemrov Sumbar menghentikan Pemungutan PKB , BBNKB untuk KBL berbasis baterai, serta meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sumbar.
“Yang menjadi fokus saya bukan nilai gugatan itu, tapi jangan ada lagi masyakat menjadi korban pemungutan yang tidak sah itu, karena itu sama dengan pungli, kakau oknum melakukan pungli itu sudah biasa, tapi kalau pemerintah melakukan pungli kepada masyarakatnya, itu luar biasa”, pungkas Joni Hermanto yang sudah menyandang predikat wartawan Utama tersebut. (D/H)