Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Warning! PPK Bidang SDA PUPR Kalbar Diminta Tegas Terapkan Aturan Proyek

×

Warning! PPK Bidang SDA PUPR Kalbar Diminta Tegas Terapkan Aturan Proyek

Sebarkan artikel ini

Views: 221

KALBAR, JAPOS.CO – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kalimantan Barat diminta untuk lebih ketat dalam pengawasan serta bertindak “Tegas” terhadap Paket-paket Proyek yang berpotensi masalah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hasil pantauan Japos.co bersama Masyarakat di lapangan, banyak ditemukan paket-paket proyek yang rentan dengan permasalahan, terutama masalah Pekerjaan yang masa kontraknya telah selesai, namun pekerjaan belum selesai.

“kami minta kepada PPK di Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat agar tegas terapkan aturan, banyak paket melampaui masa kontrak, kami minta agar dikenakan sanksi (Denda) sesuai aturan” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada Japos.co saat di lapangan (02/08).

Kemudian, beberapa paket lagi ditemukan beralih lokasi. Lokasi yang dikerjakan tidak lagi sesuai dengan yang ditentukan dalam DPA. Kondisi ini bisa berakibat fatal serta berpotensi penyimpangan apabila pekerjaan tersebut dibayarkan oleh PPK. Kinerja tim teknis dalam kondisi ini dipertanyakan.

“sah-sah saja kalau lokasi dialihkan oleh pelaksana kegiatan, asalkan semuanya melalui prosedur yang ada, dan disetujui PPK. Tapi, apabila cacat prosedur maka itu sudah mutlak penyimpangan. Apalagi pengalihan lokasi hingga di luar Area kewenangan DPUPR Kalbar” Pungkas warga.

Banyaknya paket Pokir Dewan di Bidang SDA PUPR Kalbar membuat sebagian Masyarakat Kalbar berperanan aktif dalam fungsi pengawasan. Hingga berita ini terbit, PPK di Bidang SDA PUPR Kalbar belum dapat dikonfirmasi. (HARDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 60 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…