Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Kajati Jabar Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

×

Kajati Jabar Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

Sebarkan artikel ini

Views: 802

BANDUNG, JAPOS.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri. SH MH bertindak sebagai Inspektur Upacara memimpin upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 berlangsung pada hari Senin, 22 Juli 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Upacara peringatan yang diikuti oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Se-Jabar melalui zoom meeting.

Melalui siaran Pers Kasi Penkum Nur Srichayawijaya SH MH mengatakan  dalam sambutannya Kajati Jabar menyampaikan 7 Perintah Harian Jaksa Agung Rl tahun 2024 yaitu sebagai berikut :
1. Bangun budaya kerja yang terencana, procedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
2. Gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
3. Wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengakutalisasikan prinsip een en ondelbaar.
4. Benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif.
5. Jadikan Pembinaan, Pengawasan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.
6. Laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
7. Persiapkan arah kebijakan Institusi Kejaksan dalam Menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045. Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-64.

“Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 104 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…