Scroll untuk baca artikel
BeritaDKI

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Pelaku Penganiayaan 1 Tahun 6 Bulan

×

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Pelaku Penganiayaan 1 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

Views: 877

JAKARTA, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Marlany SIEK SE dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/5).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Di hadapan majelis Hakim, JPU Muhammad Ma’ruf menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan penjara.

Namun merasa tidak terima atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum Marlany langsung mengajukan pembelaan (Pledoi).

Di dalam pembelaanya, Penasihat Hukum mengaku terdakwa Marlany mengalami gangguan kejiwaan sehingga meminta agar terdakwa menjalankan pengobatan kejiwaan selama 6 bulan.

Selain itu, Penasehat Hukum melakukan pembelaan melalui pribadi dengan ditulis melalui kertas dengan dibacakan langsung. Terdakwa Marlany dengan isak tangis memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman.

Terdakwa meminta maaf kepada korban beserta suami korban Novalando atas kesalahan yang dibuatnya.

Usai persidangan, Ketua Umum DPP Papua Connect yang turut hadir menyaksikan persidangan tersebut, mengungkapkan bahwa korban adalah isteri dari wakil Ketua DPC Jakarta Timur.

“Keluarga besar DPP Papua Connect beserta jajarannya hadir untuk memberikan dukungan mental kepada korban,” terangnya.

Menurut Ketua Umum, keadilan harus ditegakan tidak boleh tumpul keatas tajam kebawah, siapapun itu harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi seperti yang dilampirkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 219/Pid.B/2024/PN JKT.TIM bahwa terdakwa Marlany SIEK pada hari Senin tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain pada bulan November 2023 bertempat di  di Rusun Rawa Bebek Tower B/10 Nomor 15 RT 003 RW 017, Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur.

Bahwa selanjutnya saksi Bagus Handono Warih bertemu saksi Guntur Sri Hartati untuk menanyakan keberadaan saksi Novalando yaitu suami saksi Guntur Sri Hartati, kemudian dijawab bahwa saksi Novalando sedang pergi ke Ciamis dan akan pulang beberapa hari kemudian. Beberapa saat kemudian saksi Guntur Sri Hartati melihat terdakwa sudah ada di ruang tamu rumah, kemudian ketika ditanya identitas nama, terdakwa tidak menjawab dan berkata: ”ibu istrinya noval kan, ibu tau ga kelakuan suami ibu, masa ibu istrinya gak tau kegiatan suaminya, suami ibu bawa kabur uang saya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah”. Bahwa sambil mendengar kata-kata Terdakwa, saksi Guntur Sri Hartati diam-diam memfoto terdakwa dan saksi Bagus Handono Warih dengan tujuan untuk menanyakan ke saksi Novalando, namun hal tersebut diketahui oleh Terdakwa dan langsung mengambil paksa handphone milik saksi Guntur Sri Hartati dan menghapus foto tersebut serta meletakkan handphone tersebut di atas meja, setelah itu Terdakwa berdiri dan duduk di kursi sebelah kanan saksi Guntur Sri Hartati dan berkata: ”masa istrinya gak tau kelakuan suaminya” berulang kali.

Bahwa kemudian Terdakwa berdiri dan melakukan pengecekan setiap kamar rumah saksi Guntur Sri dan berkata: ”Jangan-jangan ngumpet disini, didalam kamar” sambil Terdakwa membuka pintu kamar tidur rumah saksi Guntur Sri Hartati kemudian pada saat posisi Terdakwa berada di sebelah belakang kiri saksi Guntur Sri Hartati tiba-tiba Terdakwa menusukkan sebuah pisau cutter berwarna silver atau bening dengan gagang berwarna putih transparan ke dahi sebelah kiri (kening) saksi Guntur Sri Hartati, yang kemudian coba ditahan atau dilerai oleh saksi Bagus Handono Warih dengan mengatakan: ”jangan ci, jangan gitu, kok kaya gitu” sambil terus berusaha mendorong Terdakwa ke arah pintu rumah, kemudian saksi Guntur Sri Hartati baru menyadari bagian dahi kedapatan luka robek dan mengeluarkan darah, namun mengetahui hal tersebut Terdakwa malah mengatakan: ”ini untuk pelajaran” sambil meninggalkan rumah saksi Guntur Sri Hartati. Bahwa kemudian saksi Guntur Sri Hartati berkata kepada saksi Bagus Handono Warih: ”Pak, ini gimana, ini saksi berdarah loh, ini saksi luka loh, pertanggung jawabannya bagaimana?” kemudian dijawab: ”sebentar ya bu, sebentar” sambil meninggalkan rumah saksi Guntur Sri Hartati, sehingga sekitar pukul 19.40 saksi Guntur Sri Hartati melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Guntur Sri Hartati mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan oleh dr. PUTRI DIANITA IKA MEILIA, SpFM, MCRM dokter pada Rumah Sakit Persahabatan dalam Visum et Repertum Nomor: 268/IKFPJ/RSP/VeR/XI/2023 tanggal 21 November 2023.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *