Views: 1.5K
BANDUNG, JAPOS.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap AN terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan dalam kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024, terungkap bahwa H. Endang (PT PGA) diduga telah memberikan sejumlah uang tunai kepada tersangka AN dan Sdr. DRN, serta melakukan beberapa kali transfer uang hingga mencapai milyaran rupiah ke rekening atas nama PT KEB.
Uang yang berada di rekening PT KEB kemudian ditarik oleh tersangka AN bersama Sdr. DRN, dan diserahkan kembali kepada PT PGA. Tujuan dari penarikan uang tersebut diduga untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, tersangka AN ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1A Kebonwaru Kota Bandung mulai tanggal 19 Maret 2024 hingga 7 April 2024.
Di sisi lain, Syarif juga mengungkapkan bahwa seharusnya ada tiga orang tersangka yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini, namun dua tersangka dengan inisial INA dan M meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Tersangka AN dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yara)