Views: 1.3K
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Tanah Talao yang diduga diperuntukkan Perumahan oleh Ramlan Nurmatias yang berlokasikan di Talao digugat Mamak Kepala Waris Suku Salayan Talao. Hal tersebut disampaikan Armen Bakar SH Cs selaku Kuasa Hukum Penggugat mamak kepala waris kaum keturunan Latifah suku Salayan Talao Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi.
Menurut Kuasa hukum, Pengugat memiliki 2 tumpak tanah Pusaka Tinggi yang didapat secara turun temurun dari nenek kaum pengugat terdahulu, Keturunan Latifah terletak di jalan HM Hadjrat Talao RT 001/RW 005, Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan MKS dengan batas Pusaka Tinggi Tumpak 1.
Sebagai informasi bahwa perkara tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi ini dengan nomor gugatan 40/Pdt.G/2023/PN Bkt dimana sebagai penggugat Misbah Ul Abrar melawan Tergugat 1 Delinar Sari Uci, Tergugat II Afri Kurnia Ilahi, Tergugat HM Ramlan Nurmatias dan turut Tergugat Pemerintah RI cq, Menteei Agraria Cq, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat Cq, Kepala Kantor Badan Pertanahan Bukittinggi di Kota Bukittinggi.
Sementara Ramlan Nurmatias saat dikonfirmasi melalui Kuasa hukumnya Ton Hanafi SH cs, Jumat (02/02) terkait perkara tanah di Talao mengatakan persidangan dengan agenda mediasi tidak ada kesepakatan.
“Karena meditasi atau perdamaian gagal
Sidang dilanjutkan tanggal 7 Februari 2024 dengan agenda Jawaban para Tergugat terhadap gugatan Miftah” terangnya.
Namun, diketahui Miftah bukanlah keluarga dari Penjual. Ramlan sebagai pembeli yang beritikad baik
akan berjuang mempertahankan haknya melalui kuasa hukum Ton Hanafi SH selaku Tergugat. (Yet)