Views: 461
BLITAR, JAPOS.CO – Melalui Satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Blitar dalam Program Pengelolaan Sumber Daya Air Kota Blitar Senilai Rp.196.868.700.00 Penunjuk Langsung (PL) dimenangkan oleh CV AJS bernomer 610/341.SPK/410.103.4/2023 11 September 2003.
Kegiatan pengembangan dan pengelolaan Sistim irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya dibawah 1000Ha dlm 1 Daerah diharapakan terealisasi tepat sasaran.
Hasil investigasi dilapangan menemukan dugaan meraup keuntungan diluar batas kewajaran. Hal tersebut diungkapkan Bagio Gumelar.
Adapun temuan tersebut:
1.Material Pasir dan koral tidak layak Batuan terlalu besar gunakan kelas 3.
2.Pasir bukan berasal dari pasir brantas akan tetapi lebo berbutir halus tidak kasar dan tajam.
3.Saat pengecoran kondisi berair tdk melakukan pengeringan,terdapat kisdam akan tetapi tdk maksimal terjadi kebocoran.
4.Komposisi campuran alakadarnya untuk plesteran Seharusnya 1pc:3ps akan tetapi 1pc:8 psr sedangkan kolom balok 20×30 seharusnya mendapatkan Karakteristik K-225 untk pembuatan Beton harus mencapai bila mengacu kaidah pembuatan Beton bila mengacu PBI 1971.
5.SMK3 Dan APD terabaikan bahkan upah pekerja dibawah standar rata-rata
6.Jarak pemasangan besi kolom/Ring lebih Dari 8 cm
7.Dalam TKDN menyebutkan pemakaian besi diharuskan merek Hanil Jaya Steel BjTP 280 (TKDN minimal 55,77% ) Hanil Jaya Steel BjTS 420A (TKDN minimal 54,35% ) akan tetapi Nampak BHS.
8.Pemasangan Bekesting seharusnya Multiplex ukuran 12 mili plywood
Setahu saya pekerjaan ini mengacu a. PermenPU No.12 /PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
b. Standart Perencanaan Irigasi KP – 01 KP 09 dan BI 01 – BI 03 Tahun 2013
c. Pedoman Dan Spesifkasi Umum 2018 (Revisi 2) Pedoman Perencanaan sistem Drainase.
d. Pd.T-02-2006-B Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan (SNI) 03-3424-1994 oleh Dewan Standard nasional Indonesia (DSN)
e. SK SNI 03 – 2847 – 2019 ( Beton ).
f. Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang pengarahan tenaga kerja) antara lain tentang mengerjakan anak – anak dibawah umur.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tuangan ketentuan tersebut.
“Apabila terabaikan diduga korupsi?,atas menyimpangan tersebut sangat patut pihak APH melakukan sidak sebagai prodak hukum apabila terjadi Pengaduan masyarakat,” ucapnya.
Sementara saat dikonfirmasi pejabat pelaksana teknis kegiatan PPTK Joko Pratomo ST.MM diduga menutupi adanya indikasi Klkorupsi paket pekerjaan kalibacin. (junn)