Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Diduga Terafiliasi Sindikat Mafia Tanah, SHGB Dana Pensiun Bank Kalbar Dipolisikan

×

Diduga Terafiliasi Sindikat Mafia Tanah, SHGB Dana Pensiun Bank Kalbar Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Views: 338

KALBAR, JAPOS.CO – Diduga keras terkait dalam pusaran sindikat mafia tanah di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kepemilikan Asset Dana Pensiun Bank Kalbar, berupa sebidang tanah dengan SHGB No,107 Luas 38.471 M² di Jalan Perintis Kemardekaan dipolisikan oleh Sy. Zain.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Miris, miliki harta sebidang tanah bernilai ekonomis tinggi di wilayah Kota Pontianak, Sy. Zain (85 Tahun) tinggal digubuk dengan kehidupan memperihatinkan. Belum dapat keadilan, harta hasil keringatnya tersebut diduga keras telah dikuasai oleh para Sindikat Mafia Tanah.

“Tanah di Jalan Peristis Kemerdekaan itu saya beli tahun 1963 kondisi kebun Karet, dengan Surat Akta Jual beli No.249/1963 luas ± 49.126 M² dari hasil dagang saya Sejak Umur 15 Tahun. Saat jalan Tol dan jembatan Kapuas 1 dibuka tahun 1981, banyak yang berminat diatas tanah itu. Namun belakangan dan Awal tahun 2000, tanah saya sebagian besar luas kurang lebih 2.4 Ha diakui oleh Dana pensiun Bank Kalbar yang dapat beli dari Alm. Sy. Muchsin menggunakan SHM No.46/1982, Lalu saya lapor penggelapan dan Pemalsuan Surat di Poltabes Pontianak tahun 2000, menunggu lima tahun kemudian Tanggal 8 September 2005, saya dapat Surat Dari Poltabes kota Pontianak, dimana Surat yg digunakan oleh Alm. Sy Mucksin untuk menerbitkan SHM No.46/1982 yang dimiliki oleh Dana pensiun Bank Kalbar ternyata Palsu/dipalsukan,” ungkap Sy. Zain Kepada wartawan.

“Itu hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO.Lab. : 2943/DTF/2000, Melalui Surat Dari Polrestabes Pontianak No.B/3429/Ix/2005. Sejak itu sy terus mencari Keadilan, tapi sy tidak berdaya, sudah beberapa orang yang mencoba mengurus mewakili saya, namun hasilnya tidak ada” tambahnya.

Ironis menurut Sy Zain, SHGB milik Dana Pensiun Bank Kalbar bisa diperoleh berdasarkan surat palsu. “saya Heran dan kaget diatas tanah saya itu, Pada tahun 2021 saya melihat ada Plang bertuliskan Tanah Milik Dana Pensiun Bank Kalbar dengan SHGB No,107 Luas 38.471 M², aneh bagi saya kenapa Sertifikat diperoleh dengan Surat Palsu masih tetap dipergunakan Oleh Pihak Dana Pensiun Bank Kalbar,” imbuhnya.

Kini, Sy. Zain melaporkan kembali permasalahan tersebut ke pihak Kepolisian. “Saya sudah coba melakukan upaya namun sy tidak berdaya, akhirnya saya melaporkan Kembali oknum-oknum pengurus Dana pensiun Bank Kalbar, yang menggunakan Surat Palsu atas sertifikat No.46/1982 yang dibuat oleh Sy. Muchsin yang sekarang dimiliki oleh Dana Pensiun Bank Kalbar dengan mengubah dan menghilangkan SHM No.46/1982 luas 60.070 M² sudah PALSU. Ini harus diusut tuntas oleh penegak hukum,” pinta Sy Zain.

Sy. Zain berharap permasalahan tersebut dapat terselesaikan. “Saya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara tidak saling rugi. Kembalikan Hak Saya, agar saya dapat merasakannya di sisa hidup saya ini. Saya terzolimi sudah 40 tahun,” tutup Sy Zain.

Budi Gautama : “Kepolisian dan Kejaksaan Diminta Turun Tangan”

“Munculnya permasalahan Keagrariaan di Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kota Kota Pontianak diduga kuat ulahnya mafia tanah dan mafia surat tanah. Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum mafia dengan menghalalkan segala cara, tak bisa ditolerir dan harus dihentikan. Oleh sebab itu diminta kepada Kepolisian dan Kejaksaan Kota Pontianak turun tangan mengusut sampai tuntas dugaan mafia tanah dan mafia surat tanah di Kota Pontianak. Ujar Budi Gautama Penasehat DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat baru baru ini.

Menurut Budi, tindakan tegas terhadap mafia tanah sangat penting, “mengutip penegasan Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo dalam setiap kesempatan kepada wartawan. Kapolri mengingatkan Jajarannya bahwa Mafia Tanah telah meresahkan masyarakat, harus ditindak tegas termasuk para pembekingnya. Pernyataan serupa juga disampaikan Jaksa Agung RI. ST. Burhanuddin bahwa bila mengetahui adanya mafia tanah disekitar Masyarakat, Laporkan agar diambil tindakan tegas. Penegasan itu sebagai tindak lanjut sebagaimana yang disampaikan Presiden Ri Joko Widodo bahwa mafia tanah harus diberantas. Namun para mafia tanah dan mafia surat tanah di Kota Pontianak terindikasi tak bergeming sehingga menimbulkan tanda tanya Besar, ada apa?,” pungkas Budi.

Hingga berita ini terbit, pihak pengurus Dana Pensiun Bank Kalbar belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. (HARDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 109 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…