Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESULAWESISulawesi Selatan

Realisasi Penerimaan PAD DPM-PTSPK Maros Lebihi Target

×

Realisasi Penerimaan PAD DPM-PTSPK Maros Lebihi Target

Sebarkan artikel ini

Views: 192

MAROS, JAPOS CO –  Realisasi Penerimaan Pajak Asli Daerah yang dikelola Dinas Penaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPM-PTSPK) Kabupaten  Maros Provinsi Sulawesi Selatan  Tahun 2022 melebihi target.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Alhamdulillah untuk target PAD tahun 2022 Maros melebihi target,Terang Kepala Dinas A.Rosman” Selasa(17/01/2023)

Untuk PAD dari target Rp3,5 Miliar realisasinya Rp3,9 Miliar per Desember 2022 atau sebesar 112,27 persen. Sedangkan untuk MCP kami berhasil mencapai 100 persen dan itu juga merupakan sebuah keberhasilan yang patut disyukuri,” ujarnya

Dia menambahkan, ada dua jenis retribusi yang dikelola oleh dinasnya yakni retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) umum dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi (PMT). Untuk IMB umum dari target Rp3 Miliar dicapai Rp3,5 Miliar lebih sedangkan PMT dari target Rp500 juta tercapai Rp353 juta.

“Meski PMT tidak memenuhi target namun untuk target keseluruhan tetap tercapai karena IMB umum yang over dari target,” pungkasnya.

Dari hasil kerja keras ini bersama team kami mendapat penghargaan dari Bapak Bupati Maros Chaidir Syam.

Dari penghargaan capaian target PAD, Andi Rosman juga diberikan penghargaan atas capaian Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK-RI tahun 2022 pada Area Perizinan dengan progres keberhasilan 100 persen.

Sekedar diketahui MCP merupakan sistem Supervisi dan Pencegahan Korupsi yang diluncurkan KPK. Salah satu Indikatornya adalah kemampuan Kepala Daerah mengintervensi kebijakan dalam Pencegahan Korupsi dI Area Perizinan yakni pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.

Kepala DPMPTSPK,Andi Rosman menambahkan,dua penghargaan bergengsi yang diterima OPD nya merupakan sebuah kesyukuran,Ujarnya.

Begitu pula Bapak Bupati Maros Chaidir Syam Di hadapan wartawan  mengatakan,Penghargaan diberikan atas capaian perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 lalu yang mencapai 112 Persen.

Dan saya memberikan sebuah penghargaan  kepada Kepala DPMPTSPK Kabupaten Maros Andi Rosman.

Chaidir Syam  menyebut,penghargaan yang saya berikan kepada Dinas yang mampu mencapai target PAD yang telah dibebankan kepadanya.

“Ini merupakan Apresiasi yang kami berikan kepada dinas atau OPD yang mampu mencapai dan yang melampaui target PAD, salah satunya dinas yang dipegang oleh Andi Rosman ini,” tegasnya.

Chaidir Syam menambahkan, ini juga sekaligus cambuk kepada OPD lain yang belum mampu mencapai target untuk berinovasi sehingga target bisa tercapai pada tahun berikutnya,Kunci Bupati. (Kim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 109 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…