Views: 252
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan kekerasan (curas) di rumah tersangka di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, Selasa (03/01/2023).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton dan Kasi Humas IPTU Nurimah menjelaskan bahwa tersangka ditangkap unit Resmob Polres Pandeglang pada senin malam tanggal 02 januari 2023 dirumahnya di Kecamatan Menes.
“Tersangka berinisial IR melakukan aksinya dengan sdr. TL yang sekarang sudah berada di rutan serang karena memang sudah di tangkap terlebih dahulu, jadi memang Sdr. IR ini sempat melarikan diri dan menjadi DPO selama kurang lebih 1 tahun dan baru sekarang dapat diamankan” jelas AKBP Belny
AKBP Belny juga menjelaskan bahwa tersangka diamankan dengan barang bukti 1 (satu) bilah golok berwarna coklat dengan panjang 50cm dan 1 (satu) potong celana pendek levis warna biru dongker .
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 ( dua belas ) tahun penjara. (Yan/Hms Polres)