Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Diduga Mencemari lingkungan, Dua Tambang Batu di Desa Cibitung-Munjul Disoal

×

Diduga Mencemari lingkungan, Dua Tambang Batu di Desa Cibitung-Munjul Disoal

Sebarkan artikel ini

Views: 426

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Aktivitas Tambang batu milik CV Muara Biru Resource yang ada di desa Cibitung Kecamatan Munjul Disoal, pasalnya akibat dari aktivitas pertambangan batu tersebut terlihat banyak dampak negatif yang terjadi pada lingkungan sekitar seperti pencemaran Air Sungai/Kali, Pendangkalan Air sungai dan Rusaknya Akses jalan yang dilalui oleh mobil pengangkut hasil tambang batu milik CV Muara Biru Resource.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut disampaikan oleh Nawawi selaku Ketua Umum Lsm Pembela Masyarakat Anti Korupsi ( PeMaKi ) Provinsi Banten, kepada awak media saat diwawancarai di kantornya.

“Aktivitas pertambangan batu Milik CV. Muara Biru perlu di Evaluasi, karena hasil investigasi kami di lapangan dan masukan dari masyarakat setempat, menemukan adanya Dugaan Pencemaran lingkungan seperti tercemarnya Air Sungai Cidanghiang, karena air pencucian batu hasil tambang tersebut yang mengandung lumpur dibuang di Sungai Cidanghiang yang mengakibatkan Pendangkalan Aliran sungai,” ujar Nawawi.

Masih kata Nawawi, Hal serupa juga diduga dilakukan oleh Tambang Batu Bernama CV Kuari Tarmizi yang juga beroperasi di Desa Cibitung Kecamatan Munjul.

“Satu lagi CV Kuari Tarmizi yang juga beroperasi di desa Cibitung Kecamatan Munjul, dan juga diduga mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan sekitar seperti Pencemaran air Sungai Cidanghiang, yang dulunya bersih namun akibat dari aktivitas pertambangan batu tersebut Air sungai jadi keruh dan tidak bisa digunakan oleh Warga masyarakat, ” imbuhnya.

Terakhir Nawawi mengatakan, memberikan ultimatum kepada pemilik dari Tambang Batu yang beroperasi di Desa Cibitung kecamatan munjul tersebut untuk segera mengambil tindakan agar Kondisi sungai Cidanghiang bisa seperti sediakala bagaimanapun caranya.

“Kami dari LSM PeMaKi sudah melayangkan Surat Konfirmasi dan klarifikasi Kepada dua Perusahaan tambang batu yang beroperasi di Desa Cibitung Kecamatan Munjul tersebut, agar segera mengambil tindakan supaya kondisi sungai Cidanghiang kondisinya seperti sediakala, namun sampai sekarang belum ada jawaban, dan rencana kami selanjutnya akan melayangkan Surat kepada Bupati Pandeglang agar perizinannya dikaji ulang dan aktivitas Pertambangan Batu di Desa Cibitung kecamatan munjul dihentikan jangan sampai lingkungan dan sungai semakin tercemar,” tegasnya. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 109 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…