Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Bupati Solok Selatan Disorot, 7 Dewan Nagari di Kecamatan Sungai Pagu Solok Selatan Belum Dilantik

×

Bupati Solok Selatan Disorot, 7 Dewan Nagari di Kecamatan Sungai Pagu Solok Selatan Belum Dilantik

Sebarkan artikel ini

Views: 267

SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – Tidak kunjung dilantiknya Badan Musyawarah Nagari (Bamus) dari tujuh kewalian di Kecamatan Sungai Pagu berdampak terhadap proses pembangunan nagari (Desa) diwilayahnya masing masing, Minggu (13 /11).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun Bamus ditujuh kewalian Nagari diantaranya, Wali Nagari Pasir Talang induk dipasir Talang, Bamus di kewalian Pasir Talang Selatan , Bamus dikewalian Pasir Talang Timur serta Bamus kewalian Pasir Talang Barat, Bamus kewalian Sako induk di Mudiak Lolo, Bamus kewalian Sako Selatan,dan Bamus Sako Utara .

Menurut salah satu Wali Nagari di wilayah Kecamatan Sungai Pagu yang enggan disebutkan namanya, mengatakan disebabkan tidak kunjung dilantik Bamus Badan Musyawarah Nagari (Dewan Desa) mengakibatkan tidak bisanya melaksanakan musyawarah pembangunan (musrembang) nagari( Desa).

“Jelas saja tidak bisa melaksanakan penggunaan dana desa pada anggaran perubahan akhir tahun khusus ditahun 2022 ini bahkan RKPN rencana kerja pemerintahan nagari tahun 2023 nantinya terganggu penanda tanganan pengesahan oleh dewan Nagari (Bamus) tersebut sangatlah berpengaruh, apabila tidak kunjung dilantiknya oleh Bupati Solok Selatan,” terangnya.

Terpisah, Kabid Nagari Pemda Solok Selatan di Dinas sosial PMB Kepala Bidang nagari( kabidnag) Aig Wadenko ,  mengatakan memang beberapa Bamus belum dilantik termasuk Bamus di kecamatan lain seperti Bamus di Kecamatan Sagir Balai janggo dan lainnya.

“Bukan Wali Nagari di Kecamatan Sungai Pagu saja yang belum dilantik,” jelasnya .

Aig Adenko mengaku telah menurunkan anggotanya untuk mengevaluasi bahan usulan untuk Bamus yang baru perwali nagari tersebut.

Selain itu,  Aig menambahkan akan dilakukan pelantikan secara serentak pada hari yang ditentukan, semua itu adalah sesuai instruksi pimpinan Bupati Khairunnas.

“Semua rencana agenda itu telah diatur berdasarkan juknis juklak dan peraturan daerah ( perda) tentang rencana pelantikan serentak itu secara matang direncanakan bulan Nopember,” tutupnya.( EA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 108 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…