Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Polsek Tapung Hulu: Manager Akui Barang Bukti Diperoleh Pelaku dari SPBU Nomor 14.284.135

×

Polsek Tapung Hulu: Manager Akui Barang Bukti Diperoleh Pelaku dari SPBU Nomor 14.284.135

Sebarkan artikel ini

Views: 210

KAMPAR, JAPOS.CO – Pihak Polsek Tapung Hulu, menyatakan proses pengembangan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tinggal menunggu tahap kedua.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pasalnya, saat diperiksa sebagai saksi,Manejer SPBU 14.284.135 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Asbi mengakui bahwa BBM bersubsidi diperoleh tersangka dari SPBU. Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu (5/11/22).

Kanit Reskrim Polsek Tapung, Iptu Hermoliza menjelaskan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi terus berjalan sampai pada pemeriksaan saksi yakni manejer SPBU tersebut (Asbi).

“Sesuai arahan pihak Kejaksaan, Manejer SPBU sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, ” terang Kanit Reskrim.

“Sudah di jaksa dan tinggal menunggu tahap dua untuk melengkapi bukti,” lanjut Kanit.

Ketika ditanya status SPBU Sumber Sari tempat pelaku memperoleh barang bukti dugaan kejahatannya yaitu bahan bakar minyak solar bersubsidi, Kanit Reskrim belum dapat memberi keterangan pasti.

“Status SPBU belum bisa diapakan, manejernya sebagai saksi nanti di persidangan, ” jelas Kanit.

Soal dugaan keterlibatan SPBU Sumber Sari, Kanit Reskrim mengatakan ada oknum pekerja SPBU Sumber Sari berinisial AS yang melakukan pengisian BBM bersubsidi terhadap pelaku.

“Ada oknum, AS namanya, itu menurut keterangan manejernya, ” ungkapnya.

Sebelumnya telah headline di sejumlah media online, Polsek Tapung Hulu tangkap dua orang terduga pelaku kejahatan penyalah gunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, Kamis lalu (8/9/22-red).

Dalam press rilis oleh Humas Polres Kampar, penangkapan ini bermula berkat informasi warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Atas informasi itu, tim Polsek Tapung Hulu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan pemantauan terhadap armada yang bolak balik dari SPBU Sumber Sari hingga dilakukan penangkapan.

Dari peristiwa tersebut, Polisi turut mengamankan tujuh belas jerigen berisi minyak bio solar bersubsidi (500L),satu unit mobil Koltdisel, pompa serta sejumlah jerigen kosong.

Selanjutnya, sebagaimana telah disebutkan,AS oknum karyawan SPBU 14.284.135 diduga menjual  BBM solar bersubsidi kepada tersangka, oleh SPBU tersebut.Namun,sejauh ini oknum tersebut belum diamankan pihak kepolisian.Hal ini patut diduga ada keistimewaan pada pelaku lain.

Bahkan,masyarakat patut mempertanyakan kinerja kepolisian, pasalnya sejak penangkapan tersebut, menurut sumber terpercaya baik dari pantauan wartawan,pihak SPBU 14.284.135 Sumber Sari diduga masih terus sama-sama melakukan transaksi jual beli (penyalahgunaan BBM bersubsidi) dengan konsumen mafia komersil BBM bersubsidi.(dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *