Views: 645
KETAPANG, JAPOS.CO – Meski sudah berjalan satu tahunan, pengurusan status Kawasan Hutan Produksi dan Konservasi di Teluk Keluang Dusun Panca Bhakti Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan MHS (Matan Hilir Selatan) Kabupaten Ketapang-Kalbar untuk dijadikan kawasan Ketahanan Pangan atau dikenal Food Estate hingga saat ini belum kelar.
Namun isu pengurusan itu diduga sengaja digaungkan seakan ada angin segar dari pusat segera mengeluarkan izin, padahal belum tentu bahkan tidak. Sementara berbagai proyek yang menyedot APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Ketapang terus dianggarkan di sana.
Pemda Ketapang pun tak henti-hentinya mensosialisasikan program tersebut, seperti mempertontonkan perjuangan pembebasan kawasan, pengurusan izin hingga menghadirkan opini konstruktif, membangun berbagai infrastruktur pada kawasan dan sekitarnya yang menelan dana tidak sedikit dan hingga kini terus berlangsung.
Akhirnya, atas kenyataan itu banyak pihak bertanya, apa yang menjadi sebab sehingga persetujuan kawasan dan izin tak kunjung terbit.
Dalam hal ini mereka juga menduga dan bertanya, apakah mungkin Pemda Ketapang sudah pasrah, atau sebenarnya Pemerintah Daerah sudah mengetahui bahwa izin Food Estate tersebut sulit terealisasi, sehingga persoalan status kawasan dan izin hanya sebatas isu guna melancarkan program kepentingan di kawasan Teluk Keluang.
Oleh karena itu, untuk menghindari pemikiran miring, mereka berharap agar Pemda Ketapang lebih terbuka tentang wacana Food Estate, dan menjawab pertanyaan mereka sehingga tak berasumsi pengurusan kawasan Hutan Produksi dan Konservasi ini hanya sebatas isapan jempol belaka. Padahal diketahui, Kementerian terkait tidak akan merestui. Semua itu harus di jelaskan kepada masyarakat secara jelas dan transparan.
Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (LSM Gasak) Ketapang Drs Hitmat Siregar mengatakan sangat memahami kegundahan masyarakat, bahkan kata dia, pertanyaan di atas sangat wajar dan perlu di jawab Pemda Ketapang secara rinci dan bertanggung jawab.
Menurut Siregar, dalam hal ini dia juga tidak ingin berandai-andai dan membangun opini tak sedap. Namun Siregar berpikir, ada kemungkinan program Food Estate Teluk Keluang Kabupaten Ketapang tidak mudah disetujui dengan latar belakang alasan dan pertimbangan.
Kabupaten Ketapang mempunyai pengalaman buruk dalam mengelola Food Estate. Jika diingat kata Siregar, beberapa waktu lalu Desa Sukamaju Kecamatan Muara Pawan Ketapang pernah ditunjuk sebagai salah satu daerah di Indonesia sebagai kawasan ketahanan pangan lumbung padi dengan memanfaatkan lahan kosong yang ada.
“Namun apa yang terjadi, semua itu gagal total. Padahal dana pusat ratusan milyar telah digelontorkan. Bukan itu saja, dana bersumber APBD Ketapang juga ikut terkuras, membiayai berbagai proyek infrastruktur di lokasi food estate pada waktu itu,” ungkap Hitmat Siregar, Senin (18/7/22).
Maka dari itu dia yakin, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Bappenas serta Kementerian terkait tidak akan mudah memberi izin karena treck record (rekam jejak) tersebut.
“Yang mengajukan Kawasan Ketahanan Pangan di Indonesia cukup banyak, dan sekarang sedang antri. Tentunya cukup bijak jika suatu daerah yang pernah gagal disarankan untuk lebih bersabar,” imbuh Siregar seraya berkata tidak bermaksud memprovokasi.
“Jika pun ada, kemungkinan Kabupaten Ketapang disarankan pihak pusat untuk merangkul pihak ketiga. Hanya saja apakah ada yang mau, soalnya investor akan mempertimbangkan untung dan rugi. Status Kawasan yang belum jelas atau persoalan administrasi, jarak yang jauh dan treck record buruk pastilah jadi pertimbangan,” tambah dia.
Meskipun demikian Siregar selalu berdo’a semoga niat baik Pemda Ketapang mejadikan Hutan Produksi dan Konservasi di Teluk Keluang menjadi Kawasan Ketahanan Pangan (Food Estate) menuju rakyat sejahtera berjalan lancar.
Sementara diberitakan sebelumnya, Bupati Ketapang-Kalbar Martin Rantan, SH, M.Si merasa/tampak kesal atas pemberitaan salah satu Media Online, dimana dituding, program Food Estate di Teluk Keluang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang untuk kepentingan dirinya.
Rasa kesal itu tercetus ketika dia atas nama Bupati Ketapang menyampaikan kata sambutan acara Partai Golkar mengelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Training Of Trainer (TOT) Karakter di Ballroom Hotel Aston Ketapang, Sabtu (02 Juli 2022).
Bupati Martin mengatakan kawasan hutan yang rencananya akan dibangun kawasan ketahanan pangan alias Food Estate itu, hutannya belum dikelola dan izinnya baru diajukan ke Pemerintah Pusat.
“Jadi, isu Food Estate Teluk Keluang untuk kepentingan pribadi saya dan oknum pejabat itu fitnah, Pemerintah Ketapang baru mengajukan izin ke pemerintah pusat,” jelas Martin Rantan sebagaimana dilansir dari Asatuonline.id, Sabtu (2/7/22).
“Dan Food Estate ini merupakan upaya membangun daerah yang sudah kita rencanakan guna kepentingan masyarakat petani yang lebih baik menjadi masyarakat sejahtera ke depan,” tambah dia.
Menyikapi pernyataan Bupati di atas, Ketua LSM Peduli Pembangunan Masyarakat Miskin Kabupaten Ketapang, Haji Zainudin, SE menantang dan mengatakan, jika Bupati Martin merasa di fitnah, seharusnya Bupati mengambil sikap, setidaknya dapat menjelaskan ke publik sehingga tidak terkesan melakukan pembenaran.
“Merasa Difitnah, laporkan dan tuntut saja. Inikan terkait marwah dan wibawa pemerintah daerah,” tutur Zainudin pada Japos.co, Minggu (3/7/22).
“Ataupun, setidak-tidaknya Bupati dapat menggunakan hak jawab, mengklarifikasi kabar fitnah itu pada media yang memberitakan, sehingga tidak ada yang dirugikan dan publik mendapat kejelasan,” lanjut dia.
Dijelaskan, sejak program strategis tersebut digaungkan, Pemda Ketapang melalui APBD telah mengelontorkan dana milyaran rupiah untuk pembangunan fasilitas dan infrastruktur di Teluk Keluang. Padahal dikatakan izin masih berproses dan belum terbit.
Seperti, pembangunan rumah sederhana sehat, jembatan, jalan rabat beton, sarana air bersih, demplot peternakan sapi, pembangunan sumur bor dan bibit ikan yang kesemuanya program tersebut teruntuk lokasi Teluk Keluang. “Dan semua itu dapat dilihat dari pos anggaran SKPD terkait,” ujar Zainudin.
Selanjuntnya dia berharap dan berdo’a semoga langkah Pemda Ketapang yang telah diambil dalam melahirkan ketahanan pangan mandiri tetap mengacu aturan yang ada. Bagaimanapun Zainudin berpandangan, agak canggung, izin pembebasan kawasan masih berproses sementara uang rakyat milyaran rupiah terkuras.
“Membangun kawasan pangan itu baik, tetapi jika cara kerja salah akan mubazir dan bisa tesandung hukum. Pembangunan infrastruktur dan lainnya yang terlanjur ada, hanya sebatas menguntungkan pemilik kebun sawit sekitar sana (Teluk Keluang),” pungkasnya.(Tris).