Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Bupati Sapuan Tegaskan, Izin HGU Bukan Wewenang Pemkab Mukomuko

×

Bupati Sapuan Tegaskan, Izin HGU Bukan Wewenang Pemkab Mukomuko

Sebarkan artikel ini

Views: 174

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Demontrasi yang dilakukan oleh Masyarakat di Kantor Bupati Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Selasa (22/3), Bupati Mukomuko, H Sapuan, SE MM Ak CA CPA dirinya memastikan tidak menghindar dari massa ujuk rasa yang mengatasnamkan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Desa Air Berau dan desa penyanggah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Saspuan mengaku, tidak mengetahui adanya aksi ujuk rasa yang dilakukan masyarakat di Kantor Bupati. Dirinya mengetahui ada demonstrasi disaat ia sedang mengikuti acara yang telah diagendakan jauh-jauh hari. Ia menjelaskan, pada hari Selasa (22/3) kemarin itu, agendanya dimulai sejak pagi hingga sore hari. Bahkan ada satu agenda merupakan acara Pemprov Bengkulu bersama Kajati dan Polda Bengkulu.

“Ada giat Pak Gubernur, Kajari, dan Kapolda dalam rangka pembinaan optimalisasi pemanfaatan Dana Desa. Jadi saya tidak tahu adanya demo,” terang Bupati di dampingi isteri kepada Wartawan Rabu,(23/3)

Disinggung mengenai tuntutan massa yang meminta Bupati Mukomuko serta  Gubernur Bengkulu menolak perpanjangan izin HGU PT DDP Air Berau Estate (ABE), Bupati mengatakan, bahwa izin HGU itu bukan wewenang dari Pemkab Mukomuko.

“Sebagaimana kita ketahui, pemberian izin HGU itu bukan wewenang Pemerintah Kabupaten Mukomuko, tapi wewenang pemerintah pusat,” terangnya.

Kemudian mengenai rekomendasi yang berkaitan dengan perpanjangan HGU, Bupati Sapuan menegaskan ia belum pernah menerbitkan rekomendasi apapun yang berkaitan dengan perpanjangan maupun pengajuan HGU baru, termasuk dari PT. DDP.

“Saya belum pernah mengeluarkan rekomendasi apapun,” tegasnya.

Setiap surat yang di rekomendasikan, kata Sapuan bakal dikeluarkan sebagai syarat pengurusan izin tertentu di pemerintah pusat, ia memastikan harus sesuai dan mengacu pada peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku. (JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 109 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…