Views: 188
SAMOSIR, JAPOS.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).
“Ketiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, dan pada malam harinya JS ditahan, yang penahanannya di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta,” terang Kasi Penkum, Kamis (17/3).
Menurutnya, penahanan keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tandas Tarigan.
Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntang publik menyebutkan, keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.(jbr).